Sabtu, 07 April 2012

RAHASIA MENARIK UANG TUNAI DI ATM TANPA MENGURANGI SALDO ANDA SEDIKITPUN !!! 100% TERBUKTI NYATA !!!

Rahasia ini tidak akan lama lagi akan membuat anda berteriak sekuat tenaga seperti ini : Bebass... bebass dari hutang... mau belanja di supermarket tinggal gesek... butuh uang tinggal ke ATM... bebass !!!
saudara - saudara...
beruntunglah anda yang telah membaca dan menemukan web ini.
rahasia ini adalah hasil kerja sama 5 orang hacker Jakarta - Bandung dan Surabaya.

INGAT !! RAHASIA INI BERLAKU UNTUK SEMUA PEMEGANG ATM BANK YANG ADA DI INDINESIA,JIKA ANDA TIDAK MEMILIKI SALAH SATU ATM DARI BANK DI INDONESIA SILAHKAN CLOSED WEB INI SEKARANG !!! AGAR TIDAK MEMBUANG WAKTU ANDA.

Oke, jika anda tertarik yang perlu anda lakukan hanyalah klik link
http://www.royalbisnisonline.com/?id=undur

Rabu, 16 November 2011

KELUARGA BESAR LP2DH FH UNLAM BANJARMASIN ANGKATAN TAHUN 2011


Juara 4 Futsal di 99 Banjarbaru



TUGAS GUE NIHH !!!!!


Insosialisasi Hukum dan Pelaksanaannya

Hukum adalah sekumpulan norma-norma dalam mengatur tindak-tanduk masyarakat secara universal. Salah satu karakter di dalam penegakan hukum itu sendiri, bercirikan sistem preventif dan represif. Di dalam menilai secara implisit, praktik-praktik penegakan hukum akan tidak rasional jika upaya preventif tidak ditunjang skala informasi hukum yang proporsional. Sebab, akar kekuatan hukum harus pula di dasari pada sosialisasi hukum yang edukatif. Fenomena ketimpangan penegakan hukum saat ini, dikarenakan, media publikasi sosialisasi hukum kurang maksimal. Padahal, langkah preventif dan penyadaran hukum bagi masyarakat luas, akan dapat membantu biaya operasional tertib sosial serta meminimalisir angka pelanggaran dan kejahatan pidana dilingkungan masyarakat.
Ada beberapa instrument hukum (peraturan perundang-undangan) yang lahir tanpa dilakukan sosialisasi hukum non-totalitas. Contohnya : Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Instrumen hukum diatas dibuat 44 tahun lalu. Yang disayangkan, sejak UU ini lahir sampai saat sekarang, tidak semua masyarakat pengguna transportasi umum tahu bahwa akan mendapat premi (tunjangan) biaya pengobatan di rumah sakit, bila ditimbulkan karena kecelakaan, di tanggung oleh pihak Jasa Rahardja.

Contoh lain : Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Peraturan ini di fungsikan untuk mencegah kejahatan atau perbuatan pidana dalam ruang lingkup keluarga. Akantetapi, para masyarakat maupun oknum polisi, tidak dapat membedakan instrument hukum ini bersifat publik (pidana) atau Privat (perdata). Dari sekian kodifikasi hukum diatas. Akhirnya, hukum yang dikeluarkan tidak dapat berfungsi efektif dan menyeluruh. Tidak itu saja, aturan-aturan baku didalam hukum, akan muncul benturan fungsi penegakan hukum secara materiil.
Bagi ”masyarakat hukum,” (praktisi hukum,[doktrin]akademisi hukum) konsepsi hukum baru akan menciptakan substansi positif. Akan tetapi, bagi elemen masyarakat ”awam hukum”, akan memiliki garis perbedaan ketimpangan sosiologis hukum yang signifikan. Maka sudah seyogyanya, sosialisasi terhadap intrumen hukum, baik; peraturan lama dan baru agar dapat dipublikasikan dengan lebih maksimal. Sehingga, pengetahuan masyarakat sebagai objek hukum dapat berperan aktif untuk mematuhi peraturan-peraturan hukum tersebut.
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem, ius constituetuem (baca : yus konstitutum). Di artikan hukum positif. Perananan sistem hukum ini, tidaklah sekadar pada prinsip penegakannya akan tetapi pada fungsi-fungsi lain, misalnya, sosialisasi hukum.

DEGRADASI PERANCANGAN, PENEGAKAN dan PELAKSANAAN HUKUM

Pragmatis sekali, Pemubaziran hukum akan terskema, karena kompetensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia mencerminkan ”fiksi hukum”. Artinya, kodifikasi aturan hukum dibuat, Tapi tidak berlaku seperti fungsinya. Bila ini terjadi, intensitas demoralisasi bangsa akan bertambah, serta, kepercayaan akan instrument hukum menurun. Dan realitas itu di kondisikan saat ini. Kalau di kaji, ada tiga hal yang menyebabkan masalah tersebut diatas, yaitu : (1) Diskriminasi hukum; (2) Insosialisasi hukum; (3) Eksistensi kontrol sosial menurun.
Di dalam konstitusi, Indonesia adalah (Rech Staat) Negara hukum. Tapi wujud isi konstitusi berbeda dengan gambaran konstitusional. Degradasi sistem hukum kita akan melahirkan paradoks di dalam masyarakat. Stereotip terhadap sistem hukum, berdampak ”hukum rimba” dapat terjadi dirana hukum Indonesia. Pola kekuatan hukum menjadi irasional di masyarakat, sehingga lahir ”street justice”, atau pola kejahatan baru.
Reformasi (perubahan) sistem di Negara kita, seharusnya sinkronisasi di semua sistem. Yang menyedihkan, dari semua orde kepemimpinan, kekuatan sistem perubahan hanya berkutat pada, sistem politik dan sistem ekonomi. Lokikanya, hukum adalah produk politik, dan untuk menjalankan langkah-langkah politik harus berdasarkan hukum. Menjalankan roda perekonomian harus berdasarkan aturan hukum. Yang berbahaya, kalau produk hukum itu dibuat secara politik, melalui mekanisme karakteristik kepentingan tertentu, Insosialisasi, KKN, dan Inkonstitusional*.

Norma hukum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial:

1. Norma hukum:
-Aturannya pasti (tertulis)
-Mengikat semua orang
-Memiliki alat penegak aturan
-Dibuat oleh penegak hukum
-Bersifat memaksa
-Sangsinya berat

2. Norma sosial:
-Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
-Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
-Dibuat oleh masyarakat
-Bersifat tidak terlalu memaksa
-Sangsinya ringan.

Sabtu, 20 November 2010

ATOM

Teori Atom

Perkembangan Teori Atom

1. Teori Atom John Dalton

Pada tahun 1803, John Dalton mengemukakan mengemukakan pendapatnaya tentang atom. Teori atom Dalton didasarkan pada dua hukum, yaitu hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier) dan hukum susunan tetap (hukum prouts). Lavosier mennyatakan bahwa “Massa total zat-zat sebelum reaksi akan selalu sama dengan massa total zat-zat hasil reaksi”. Sedangkan Prouts menyatakan bahwa “Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa selalu tetap”. Dari kedua hukum tersebut Dalton mengemukakan pendapatnya tentang atom sebagai berikut:

1. Atom merupakan bagian terkecil dari materi yang sudah tidak dapat dibagi lagi
2. Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil, suatu unsur memiliki atom-atom yang identik dan berbeda untuk unsur yang berbeda
3. Atom-atom bergabung membentuk senyawa dengan perbandingan bilangan bulat dan sederhana. Misalnya air terdiri atom-atom hidrogen dan atom-atom oksigen
4. Reaksi kimia merupakan pemisahan atau penggabungan atau penyusunan kembali dari atom-atom, sehingga atom tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan.

Hipotesa Dalton digambarkan dengan model atom sebagai bola pejal seperti pada tolak peluru. Seperti gambar berikut ini:

model atom dalton

Kelemahan:

Teori dalton tidak menerangkan hubungan antara larutan senyawa dan daya hantar arus listrik.

2. Teori Atom J. J. Thomson

Berdasarkan penemuan tabung katode yang lebih baik oleh William Crookers, maka J.J. Thomson meneliti lebih lanjut tentang sinar katode dan dapat dipastikan bahwa sinar katode merupakan partikel, sebab dapat memutar baling-baling yang diletakkan diantara katode dan anode. Dari hasil percobaan ini, Thomson menyatakan bahwa sinar katode merupakan partikel penyusun atom (partikel subatom) yang bermuatan negatif dan selanjutnya disebut elektron.
Atom merupakan partikel yang bersifat netral, oleh karena elektron bermuatan negatif, maka harus ada partikel lain yang bermuatan positifuntuk menetrallkan muatan negatif elektron tersebut. Dari penemuannya tersebut, Thomson memperbaiki kelemahan dari teori atom dalton dan mengemukakan teori atomnya yang dikenal sebagai Teori Atom Thomson. Yang menyatakan bahwa:

“Atom merupakan bola pejal yang bermuatan positif dan didalamya tersebar muatan negatif elektron”

Model atomini dapat digambarkan sebagai jambu biji yang sudah dikelupas kulitnya. biji jambu menggambarkan elektron yang tersebar marata dalam bola daging jambu yang pejal, yang pada model atom Thomson dianalogikan sebagai bola positif yang pejal. Model atom Thomson dapat digambarkan sebagai berikut:

atom thomson

Kelemahan:

Kelemahan model atom Thomson ini tidak dapat menjelaskan susunan muatan positif dan negatif dalam bola atom tersebut.

3. Teori Atom Rutherford

Rutherford bersama dua orang muridnya (Hans Geigerdan Erners Masreden) melakukan percobaan yang dikenal dengan hamburan sinar alfa (λ) terhadap lempeng tipis emas. Sebelumya telah ditemukan adanya partikel alfa, yaitu partikel yang bermuatan positif dan bergerak lurus, berdaya tembus besar sehingga dapat menembus lembaran tipis kertas. Percobaan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menguji pendapat Thomson, yakni apakah atom itu betul-betul merupakan bola pejal yang positif yang bila dikenai partikel alfa akan dipantulkan atau dibelokkan. Dari pengamatan mereka, didapatkan fakta bahwa apabila partikel alfa ditembakkan pada lempeng emas yang sangat tipis, maka sebagian besar partikel alfa diteruskan (ada penyimpangan sudut kurang dari 1°), tetapi dari pengamatan Marsden diperoleh fakta bahwa satu diantara 20.000 partikel alfa akan membelok sudut 90° bahkan lebih.
Berdasarkan gejala-gejala yang terjadi, diperoleh beberapa kesipulan beberapa berikut:

1. Atom bukan merupakan bola pejal, karena hampir semua partikel alfa diteruskan
2. Jika lempeng emas tersebut dianggap sebagai satu lapisanatom-atom emas, maka didalam atom emas terdapat partikel yang sangat kecil yang bermuatan positif.
3. Partikel tersebut merupakan partikelyang menyusun suatu inti atom, berdasarkan fakta bahwa 1 dari 20.000 partikel alfa akan dibelokkan. Bila perbandingan 1:20.000 merupakan perbandingan diameter, maka didapatkan ukuran inti atom kira-kira 10.000 lebih kecil daripada ukuran atom keseluruhan.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari percobaan tersebut, Rutherford mengusulkan model atom yang dikenal dengan Model Atom Rutherford yang menyatakan bahwa Atom terdiri dari inti atom yang sangat kecil dan bermuatan positif, dikelilingi oleh elektron yang bermuatan negatif. Rutherford menduga bahwa didalam inti atom terdapat partikel netral yang berfungsi mengikat partikel-partikel positif agar tidak saling tolak menolak.

Model atom Rutherford dapat digambarkan sebagai beriukut:



atom rutherford

Kelemahan:

Tidak dapat menjelaskan mengapa elektron tidak jatuh ke dalam inti atom.

4. Teori Atom Bohr

ada tahun 1913, pakar fisika Denmark bernama Neils Bohr memperbaiki kegagalan atom Rutherford melalui percobaannya tentang spektrum atom hidrogen. Percobaannya ini berhasil memberikan gambaran keadaan elektron dalam menempati daerah disekitar inti atom. Penjelasan Bohr tentang atom hidrogen melibatkan gabungan antara teori klasik dari Rutherford dan teori kuantum dari Planck, diungkapkan dengan empat postulat, sebagai berikut:

1. Hanya ada seperangkat orbit tertentu yang diperbolehkan bagi satu elektron dalam atom hidrogen. Orbit ini dikenal sebagai keadaan gerak stasioner (menetap) elektron dan merupakan lintasan melingkar disekeliling inti.
2. Selama elektron berada dalam lintasan stasioner, energi elektron tetap sehingga tidak ada energi dalam bentuk radiasi yang dipancarkan maupun diserap.
3. Elektron hanya dapat berpindah dari satu lintasan stasioner ke lintasan stasioner lain. Pada peralihan ini, sejumlah energi tertentu terlibat, besarnya sesuai dengan persamaan planck, ΔE = hv.
4. Lintasan stasioner yang dibolehkan memilki besaran dengan sifat-sifat tertentu, terutama sifat yang disebut momentum sudut. Besarnya momentum sudut merupakan kelipatan dari h/2∏ atau nh/2∏, dengan n adalah bilangan bulat dan h tetapan planck.

Menurut model atom bohr, elektron-elektron mengelilingi inti pada lintasan-lintasan tertentu yang disebut kulit elektron atau tingkat energi. Tingkat energi paling rendah adalah kulit elektron yang terletak paling dalam, semakin keluar semakin besar nomor kulitnya dan semakin tinggi tingkat energinya.


atom Bohr

Kelemahan:

Model atom ini tidak bisa menjelaskan spektrum warna dari atom berelektron banyak.

5. Teori Atom Modern

Model atom mekanika kuantum dikembangkan oleh Erwin Schrodinger (1926).Sebelum Erwin Schrodinger, seorang ahli dari Jerman Werner Heisenberg mengembangkan teori mekanika kuantum yang dikenal dengan prinsip ketidakpastian yaitu “Tidak mungkin dapat ditentukan kedudukan dan momentum suatu benda secara seksama pada saat bersamaan, yang dapat ditentukan adalah kebolehjadian menemukan elektron pada jarak tertentu dari inti atom”.

Daerah ruang di sekitar inti dengan kebolehjadian untuk mendapatkan elektron disebut orbital. Bentuk dan tingkat energi orbital dirumuskan oleh Erwin Schrodinger.Erwin Schrodinger memecahkan suatu persamaan untuk mendapatkan fungsi gelombang untuk menggambarkan batas kemungkinan ditemukannya elektron dalam tiga dimensi.

atom modern


Persamaan Schrodinger



x,y dan z = Posisi dalam tiga dimensi
Y = Fungsi gelombang
m = massa
ђ = h/2p dimana h = konstanta plank dan p = 3,14
E = Energi total
V = Energi potensial


Model atom dengan orbital lintasan elektron ini disebut model atom modern atau model atom mekanika kuantum yang berlaku sampai saat ini, seperti terlihat pada gambar berikut ini.

Awan elektron disekitar inti menunjukan tempat kebolehjadian elektron. Orbital menggambarkan tingkat energi elektron. Orbital-orbital dengan tingkat energi yang sama atau hampir sama akan membentuk sub kulit. Beberapa sub kulit bergabung membentuk kulit.Dengan demikian kulit terdiri dari beberapa sub kulit dan subkulit terdiri dari beberapa orbital. Walaupun posisi kulitnya sama tetapi posisi orbitalnya belum tentu sama.

Ciri khas model atom mekanika gelombang

1. Gerakan elektron memiliki sifat gelombang, sehingga lintasannya (orbitnya) tidak stasioner seperti model Bohr, tetapi mengikuti penyelesaian kuadrat fungsi gelombang yang disebut orbital (bentuk tiga dimensi darikebolehjadian paling besar ditemukannya elektron dengan keadaan tertentu dalam suatu atom)

2. Bentuk dan ukuran orbital bergantung pada harga dari ketiga bilangan kuantumnya. (Elektron yang menempati orbital dinyatakan dalam bilangan kuantum tersebut)

3. Posisi elektron sejauh 0,529 Amstrong dari inti H menurut Bohr bukannya sesuatu yang pasti, tetapi bolehjadi merupakan peluang terbesar ditemukannya elektron.